Islam Kedamaian | Abu Hazwan

Islam Kedamaian Abu Hazwan

Hukum Diajak Makan Pimpinan Menggunakan Uang Kantor : Antara Tahu dan Tidak Tahu, Antara Syubhat dan Haram

Ditulis Oleh Abu Hazwan l Islam Kedamaian
Diterbitkan Mei 20, 2026

Hukum Diajak Makan Pimpinan Menggunakan Uang Kantor

Dunia kerja seringkali menghadapkan kita pada dilema-dilema syariat yang membutuhkan kehati-hatian, salah satunya terkait fasilitas atau jamuan dari atasan. Jamuan ini terkadang menjadi hal yang biasa dan juga terkadang menjadi hal yang tidak biasa tergantung pimpinannya. Sejak saat itu tibalah waktu terjadinya pergantian pimpinan dan hal itu sebenarnya sudah biasa, karena itu berkaitan dengan jenjang karir. Dalam waktu beberapa bulan setelah pergantian belum ada sesuatu yang menonjol sebelum ada kalimat aku sek dorong iso dadi wong sing bersih. Onok kemungkinan duit e iso lah di gawe mangan-mangan bareng. Soal e aku iyo kudu mikir hal-hal lain sing bukan pos-pos sng wes ditentukan. Sejak saat itu menjadi semakin jelas, artinya jika kemarin-kemarin ada sesuatu yang enak (makanan atau minuman yang dibelikan kantor) besar kemungkinannya adalah uang lain-lain yang secara hukum bisa syubhat bahkan haram. Mungkin bagi sebagian atau kebanyakan orang hal itu biasa saja, namun bagi saya pribadi kok terasa mengganjal di hati, hingga hal ini saya tanyakan kepada Ustadz melalui percakapan di dibawah ini.

Berikut adalah rangkuman tanya jawab bersama Ustadz Kusdiawan mengenai hukum diajak makan oleh pimpinan menggunakan uang kantor yang tidak jelas sumbernya.

Sesi Tanya Jawab

Penanya:

Assalamu'alaikum. Mau tanya Ustadz: Hukum seseorang diajak makan oleh pimpinan menggunakan uang kantor (seluruh karyawan) namun di kantor tsb sebenarnya tidak ada uang untuk makan-makan tadi. Lalu itu bagaimana ustadz?

Adapun posisi Karyawan sbb:

  1. Tidak tahu apabila uang yg digunakan adalah uang yg tidak jelas (kantor/pribadi) karena pimpinan belum pernah menyampaikan jika menggunakan uang kantor yg tidak jelas tsb., dan tiba-tiba diajak makan semua tanpa ada sebab.
  2. Karyawan ini tahu jika ada makan-makan pasti uang kantor yang digunakan untuk bayar.

Jazakallahu khairan ustadz.

Ustadz Kusdiawan:

Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Hukum karyawan diajak makan oleh pimpinan menggunakan uang kantor yang tidak jelas sumbernya (karena kantor sebenarnya tak punya dana untuk itu) tergantung pengetahuan karyawan, sebagaimana yang telah dijelaskan Nabi ﷺ tentang hadayal ‘ummal (hadiah pekerja) sebagai ghulul (khianat).

*Kasus Karyawan Tak Tahu Sumber Uang*

Jika karyawan tidak tahu uangnya dari kantor yang tak jelas atau pribadi pimpinan, maka makannya boleh karena diperoleh melalui cara halal (undangan tanpa indikasi khianat). Ini sesuai kaedah fiqih: Sesuatu haram karena cara perolehannya hanya haram bagi perolehnya, bukan penerima via jalan mubah seperti hadiah atau undangan biasa. Dan pimpinan yang menggunakan uang tak jelas justru berdosa karena berpotensi ghulul atau pengkhianatan amanah.

*Kasus Karyawan Tahu Pakai Uang Kantor*

Jika karyawan tahu pasti uang kantor digunakan padahal tak ada dana untuk makan-makan karyawan, maka makannya haram karena termasuk ghulul bagi penerima yang sadar kaitannya dengan pekerjaan. Sebagaimana yang dijelaskan oleh ulama, bahwasanya hadiah/tips terkait jabatan adalah khianat, wajib dikembalikan atau diserahkan ke pemilik sah; makanannya pun demikian jika disengaja.

Karyawan sebaiknya tolak atau tanyakan sumber dana untuk hindari dosa, meski tak wajib investigasi mendalam jika tak ada bukti kuat.

*Saran:*

  • Tolak jika ragu sumbernya untuk amannya. Karena Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الَحرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ

"Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat–yang masih samar–yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus ke dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram."

Dan juga di riwayat yang lain:

دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ

"Tinggalkanlah sesuatu yang membuatmu ragu, dan kerjakanlah sesuatu yang tidak membuatmu ragu."

  • Jika sudah makan dan baru tau kalau itu uang kantor, maka bertaubat dan kembalikan apa yang sudah dimakan kepada pemiliknya yaitu perusahaan. Karena Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ

"Barang siapa pernah berbuat zhalim kepada saudaranya terhadap kehormatannya atau yang lain, hendaknya meminta orang tersebut menghalalkan dirinya."

Allahu a'lam... 🙏

Kisah dan kegelisahan batin yang tertuang dalam artikel ini adalah sebuah kejadian nyata. Harapannya adalah semoga tulisan ini bisa menjadi pencerahan sekaligus pengingat kehati-hatian bagi kaum muslimin, khususnya bagi saudara-saudara yang mengemban amanah profesi serupa.

Amanah Ilmiah:
Teks di atas merupakan transkrip diskusi dan konsultasi fiqih keseharian bersama Ustadz Kusdiawan.

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ , telah rilis Paket E-Book Dzikir Pagi & Petang + Ceklis Hafalan dengan tata letak yang nyaman dibaca di layar HP.
[Lihat Detail & Cara Pemesanan]

Bagikan:
Tentang Penulis

Semoga tulisan ini menjadi jalan kebaikan, ilmu yang bermanfaat, serta amal jariyah bagi penulis dan pembaca. Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain.

Diskusi & Komentar