Islam Kedamaian | Abu Hazwan

Islam Kedamaian Abu Hazwan

Pasang Banner E-Book / Poster Di Sini

Hukum Meninggalkan Senam Pagi Kantor karena Musik dan Ikhtilath : Taat Kepada Allah Ta'ala dan Taat Kepada Pemimpin ?

Ditulis Oleh Abu Hazwan l Islam Kedamaian
Diterbitkan April 22, 2026

Hukum Meninggalkan Senam Pagi Kantor karena Mus0k dan Ikhtilath

Menjaga diri dari kemaksiatan di lingkungan kerja terkadang menjadi tantangan tersendiri bagi seorang muslim. Terlebih jika itu berkaitan dengan instruksi atau kegiatan rutin instansi. Namun hal itu menjadi biasa ketika saya belum memahami hukum tentang musik maupun ikhtilat. Sampai pada suatu kesempatan tiba-tiba saya buka media sosial, ada video ustadz yang menjelaskan hukum musik. Seiring berjalan waktu semakin saya cari tidak ada penjelasan dari para Asatidz yang menukil pendapat para ulama sampai dijelaskan hadits-haditsnya semua mengatakan pada kesimpulan sebagaimana tertulis dalam percakapan ini. Tentu dalam kesempatan ini saya tidak berbicara hukum musik secara murni tetapi berbicara tentang taat kepada Allah Ta'ala dan taat kepada pemimpin.

Berikut adalah rangkuman tanya jawab bersama Ustadz Kusdiawan mengenai hukum menghindari kegiatan senam pagi yang diiringi musik dan campur baur (ikhtilath) antara laki-laki dan perempuan.


Sesi Tanya Jawab

Penanya:

Bagaimana dengan kasus yang 1 ini ustadz: tempat kerja setiap hari jumat mengadakan senam yang notabene selalu ada instrukturnya tetapi juga selalu diiringi musik. Untuk menghindari itu maka yg bersangkutan hanya ikut kumpul (cek personil/apel). Setelah apel baru dilakukan senam. Saat kegiatan senam, maka yg bersangkutan pergi menjauh dengan tujuan agar tidak mendengar musik maupun melihat yang tidak seharusnya (bermacam-macam seperti ada yang memakai pakaian ketat).

Yang menjadi pertanyaan adalah:

  1. Apakah tetap berdosa dengan meninggalkan tempat kerja (yg sudah ditentukan) dengan tidak mengikuti senam karena jika mengikuti senam maka ikut bermaksiat?
  2. Apakah dengan meyakini musik haram maka dengan meninggalkan seperti tadi diperbolehkan (berlepas diri)?

 

Ustadz Kusdiawan:

Tidak berdosa meninggalkan kegiatan senam yang diiringi musik haram dan berpotensi ikhtilath (campur baur laki-perempuan), karena taat kepada Allah lebih utama daripada taat kepada makhluk dalam perkara maksiat karena tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan, sebagaimana yang dikatakan dalam hadis:

لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق

"Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Pencipta (Allah)."

Prinsip ini menegaskan bahwa perintah manusia gugur jika bertentangan dengan hukum Allah. Dan menjauh dari tempat tersebut untuk menghindari mendengar musik atau melihat pakaian tidak pantas justru wajib sebagai bentuk berlepas diri dari maksiat.

*Tidak Wajib Ikut Senam*

Instruksi perusahaan untuk senam bukan wajib ditaati jika mengandung maksiat, berdasarkan hadis di atas. Cukup ikut apel (cek personel), lalu menjauh tidak termasuk meninggalkan tempat kerja secara keseluruhan, melainkan menghindari dosa spesifik.

*Meyakini Haram Dan Berlepas Diri*

Dengan keyakinan musik haram, maka berlepas diri diperbolehkan dan dianjurkan, bahkan Allah ganti dengan yang lebih baik jika ditinggalkan karena-Nya. Prioritaskan ketaatan kepada Allah, sambil tetap menunaikan tugas kerja.

Allahu a'lam.. 🙏

Amanah Ilmiah:
Teks di atas merupakan transkrip diskusi dan konsultasi fiqih keseharian bersama Ustadz Kusdiawan. Semoga menjadi penguat prinsip bagi kaum muslimin yang berusaha menjaga diri di dunia kerja.

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ , telah rilis Paket E-Book Dzikir Pagi & Petang + Ceklis Hafalan dengan tata letak yang nyaman dibaca di layar HP.
[Lihat Detail & Cara Pemesanan]

Bagikan:
Tentang Penulis

Semoga tulisan ini menjadi jalan kebaikan, ilmu yang bermanfaat, serta amal jariyah bagi penulis dan pembaca. Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain.

Diskusi & Komentar