Islam Kedamaian | Abu Hazwan

Islam Kedamaian Abu Hazwan

Bercadar Tapi Tidak Pakai Kaos Kaki, Emang Boleh ? Hati-Hati Jangan Sampai Salah !

Ditulis Oleh Abu Hazwan l Islam Kedamaian
Diterbitkan Juni 17, 2026

Antara Cadar, Tren, dan Prasangka: Menilai Niat dari Tampilan Zahir

Seiring berjalannya waktu, dakwah sunnah kini mulai memasyarakat dan semakin familier di telinga kita. Tentu, ada rasa syukur dan kebahagiaan tersendiri melihat perkembangan dakwah ini. Salah satu fenomena yang paling kentara adalah semakin banyaknya kaum muslimah (akhwat) yang mantap mengenakan cadar atau niqab.

Namun, di balik rasa syukur tersebut, terkadang terselip rasa miris di dalam hati. Beberapa kali saya menjumpai akhwat yang sudah bercadar, tetapi mungkin lupa atau belum tahu bahwa kaki juga merupakan aurat yang wajib ditutup rapat, maka wajib minimal menggunakan kaus kaki. Padahal, batasan aurat wanita sangatlah jelas.

Dalam sebuah hadits shahih, Asma’ binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anha pernah menemui Rasulullah ﷺ dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah ﷺ memalingkan wajahnya seraya bersabda:

عَنْ عَائِشَةَ، رضى الله عنها أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ، دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَقَالَ ‏"‏ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا ‏"‏ ‏.‏ وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ

Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Asma binti Abu Bakar masuk menemui Rasulullah ﷺ dalam keadaan mengenakan pakaian tipis. Maka Rasulullah ﷺ berpaling darinya dan berkata: "Wahai Asma, sesungguhnya seorang wanita apabila telah datang masa haid (baligh), tidak pantas baginya untuk menampakkan dari tubuhnya kecuali ini dan ini," sambil menunjuk ke wajah dan kedua tangannya.

(HR. Abu Dawud No. 4104, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Bahkan, secara spesifik mengenai keharusan menutup telapak kaki, Ummu Salamah pernah bertanya kepada Nabi ﷺ tentang ujung pakaian wanita:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ‏"‏ ‏.‏ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ قَالَ ‏"‏ يُرْخِينَ شِبْرًا ‏"‏ ‏.‏ فَقَالَتْ إِذًا تَنْكَشِفَ أَقْدَامُهُنَّ ‏.‏ قَالَ ‏"‏ فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لاَ يَزِدْنَ عَلَيْهِ

Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda, "Barang siapa yang menarik-narik pakaiannya karena kesombongan, Allah tidak akan memandangnya pada Hari Kiamat." Ummu Salamah bertanya, "Lalu apa yang harus dilakukan wanita dengan ujung pakaian mereka?" Beliau menjawab, "Hendaknya mereka menjuntaikannya satu jengkal." Ummu Salamah bertanya lagi, "Maka kaki mereka akan terbuka." Beliau menjawab, "Maka hendaknya mereka menjuntaikannya satu hasta, dan tidak lebih dari itu."

(HR. Tirmidzi No. 1731, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Fenomena ini memunculkan sebuah pertanyaan di benak saya. Mengingat penjelasan para asatidz Ahlussunnah—salah satunya Ustadz Firanda Andirja—bahwa hukum memakai cadar terbagi menjadi dua pandangan kuat di kalangan ulama mazhab:

1. Hukum Asalnya Wajib (Mazhab Syafi'i dan Hanbali)

  • Mazhab Syafi'i: Pendapat yang mu'tamad (kuat/resmi) dalam mazhab Syafi'i (yang mayoritas dianut di Indonesia) justru menegaskan bahwa wajah dan telapak tangan wanita adalah aurat di hadapan laki-laki non-mahram. Sehingga, memakai cadar hukumnya Wajib.
  • Mazhab Hambali: Sama seperti Syafi'i, pendapat yang masyhur dalam mazhab Imam Ahmad bin Hambal juga menyatakan bahwa seluruh tubuh wanita (termasuk wajah) adalah aurat. Sehingga hukum asalnya adalah Wajib.

Mazhab ini berpegang pada dalil umum bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat yang berpotensi menimbulkan fitnah, termasuk wajahnya:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

Abdullah meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Wanita adalah aurat, maka ketika ia keluar, setan berusaha untuk menggodanya (membuatnya indah di mata laki-laki).”

(HR. Tirmidzi No. 1173, dishahihkan oleh Al-Albani)

Hal ini juga dikuatkan oleh praktik Ibunda Aisyah saat berhadapan dengan laki-laki asing:

عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ كَانَ الرُّكْبَانُ يَمُرُّونَ بِنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مُحْرِمَاتٌ فَإِذَا حَاذَوْا بِنَا سَدَلَتْ إِحْدَانَا جِلْبَابَهَا مِنْ رَأْسِهَا إِلَى وَجْهِهَا فَإِذَا جَاوَزُونَا كَشَفْنَاهُ

Dari Aisyah, Ummul Mu'minin, ia berkata: "Para penunggang akan melewati kami ketika kami bersama Rasulullah ﷺ dalam keadaan ihram. Ketika mereka mendekati kami, salah satu dari kami akan menurunkan jilbabnya dari kepala menutupi wajahnya, dan ketika mereka telah lewat, kami akan membuka wajah kami."

(HR. Abu Dawud No. 1833)

2. Hukum Asalnya Sunnah (Mazhab Maliki dan Hanafi)

  • Mazhab Hanafi dan Maliki: Berpendapat bahwa wajah bukan aurat, sehingga hukum asalnya Sunnah (bahkan sebagian ulama Maliki memakruhkannya jika bukan tradisi setempat).

Catatan Penting: Walaupun mazhab Hanafi dan Maliki mengatakan hukum asalnya sunnah (wajah boleh dibuka), kedua mazhab ini sepakat bulat bahwa jika wanita tersebut sangat cantik, atau hidup di zaman di mana kerusakan moral merajalela sehingga menimbulkan fitnah (syahwat/godaan bagi laki-laki), maka hukum memakai cadar yang tadinya sunnah otomatis berubah menjadi WAJIB.

Mazhab ini berpegang pada hadits-hadits yang menunjukkan bahwa di zaman Nabi ﷺ, ada sahabat wanita yang wajahnya terlihat dan Nabi ﷺ tidak menyuruh mereka menutupnya (kecuali jika menimbulkan fitnah):

1. Hadits Asma' binti Abu Bakar yang telah disebutkan di awal artikel (HR. Abu Dawud No. 4104), yang mengecualikan wajah dan telapak tangan.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ كَانَ الْفَضْلُ رَدِيفَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَجَاءَتِ امْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمَ، فَجَعَلَ الْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا وَتَنْظُرُ إِلَيْهِ، وَجَعَلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَصْرِفُ وَجْهَ الْفَضْلِ إِلَى الشِّقِّ الآخَرِ...

2. Dari Abdullah bin Abbas: Al-Fadl (saudaranya) sedang menunggang di belakang Rasulullah ﷺ dan seorang wanita dari suku Khats'am datang. Al-Fadl mulai melihatnya dan wanita itu mulai melihatnya. Nabi ﷺ memalingkan wajah Al-Fadl ke sisi lain (agar tidak menatap wanita tersebut)... (Peristiwa ini terjadi pada Haji Wada').

(HR. Bukhari No. 1513)

... فَقَالَتِ امْرَأَةٌ مِنْ سَفِلَةِ النِّسَاءِ سَفْعَاءُ الْخَدَّيْنِ بِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ...

3. Hadits dari Jabir tentang shalat Idul Fitri bersama Nabi ﷺ. "...Kemudian beliau pergi menuju tempat para wanita bersama Bilal, lalu menasihati mereka dan berkata: 'Bersedekahlah, karena kebanyakan dari kalian adalah bahan bakar Neraka.' Maka berdirilah seorang wanita dari tengah-tengah mereka yang memiliki bercak hitam (gelap) di pipinya, lalu bertanya: 'Mengapa, wahai Rasulullah?'..."

(HR. An-Nasa'i No. 1575)

Melihat hal di atas, ketika menjumpai ada yang bercadar namun kakinya masih terbuka, atau pakaiannya masih membentuk lekuk tubuh, sering kali muncul dugaan: apakah cadar saat ini mulai bergeser menjadi lifestyle (gaya hidup) atau sekadar ikut-ikutan tren semata? Apakah esensi utama dari menutup aurat secara utuh dan sempurna belum sepenuhnya dipahami?

Akan tetapi, dugaan dan hipotesa seperti itu harus segera ditepis. Kita harus menyadari bahwa memvonis keimanan atau niat seorang muslimah hanya dari penampilan fisiknya saja adalah sebuah kekeliruan. Kita sebagai manusia biasa hanya bisa melihat dan menilai yang tampak dari luar (zahir), namun sama sekali tidak mengetahui isi hatinya (batin). Rasulullah ﷺ memberikan teguran keras:

"Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada rupa (bentuk fisik) dan harta kalian, tetapi Allah melihat kepada hati dan amal kalian."

(HR. Muslim No. 2564)

Dan dalam kaidah syariat yang diajarkan oleh Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, beliau menegaskan:

... وَإِنَّمَا نَأْخُذُكُمُ الآنَ بِمَا ظَهَرَ لَنَا مِنْ أَعْمَالِكُمْ، فَمَنْ أَظْهَرَ لَنَا خَيْرًا أَمِنَّاهُ وَقَرَّبْنَاهُ، وَلَيْسَ إِلَيْنَا مِنْ سَرِيرَتِهِ شَىْءٌ، اللَّهُ يُحَاسِبُهُ فِي سَرِيرَتِهِ ...

"Diriwayatkan dari Umar bin Al-Khattab: Orang-orang kadang-kadang diadili dengan wahyu yang diturunkan selama masa Rasulullah ﷺ, tetapi sekarang tidak ada lagi wahyu baru. Sekarang kami menilai kalian berdasarkan amal yang kalian tunjukkan secara publik (zahir). Maka barangsiapa yang menunjukkan kebaikan kepada kami, kami akan mempercayainya dan mendekatkannya, dan kami tidak memiliki urusan dengan apa yang ia sembunyikan dalam hatinya, karena Allah-lah yang akan menghisab hatinya..."

(HR. Bukhari No. 2641)

Maka, biarlah kekurangan mereka dalam berpakaian menjadi ruang bagi kita untuk saling menasihati dengan cara yang baik, tanpa perlu meragukan niat atau menghakimi isi hati mereka.

Wallahua’lam.

Catatan Referensi / Sumber Hadits:

  • Seluruh referensi HR. Bukhari (No. 1513, 2641), HR. Muslim (No. 2564), HR. Abu Dawud (No. 4104, 1833), HR. Tirmidzi (No. 1731, 1173), dan HR. An-Nasa'i (No. 1575) di dalam artikel ini diambil dan merujuk secara langsung pada standar database penomoran web hadits.id.
Bagikan:
Tentang Penulis

Semoga tulisan ini menjadi jalan kebaikan, ilmu yang bermanfaat, serta amal jariyah bagi penulis dan pembaca. Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain.

Diskusi & Komentar