Islam Kedamaian | Abu Hazwan

Islam Kedamaian Abu Hazwan

Emang Boleh Tidak Berjilbab Di Depan Ipar ? Stop, Ini Bukan Tren !

Ditulis Oleh Abu Hazwan l Islam Kedamaian
Diterbitkan Juni 10, 2026

Bukan Sekadar Status: Realita Hijab, Ipar, dan Tradisi di Masyarakat

Ada hal yang rasanya jauh lebih mengiris hati dari sekadar fenomena pakaian, yaitu kelalaian seputar pemakaian hijab dasar. Ironisnya, fenomena ini tidak jarang dilakukan oleh sebagian (meski tentu tidak semua) muslimah yang notabene adalah jebolan pondok pesantren, atau bahkan mereka yang dikenal sebagai putri dari tokoh agama di lingkungan sekitarnya.

Terkadang, saat berada di dalam rumah, jilbab dengan mudahnya dilepas di hadapan tamu non-mahram, atau yang paling sering terjadi: di hadapan saudara ipar. Mereka mungkin tetap mengenakan pakaian panjang atau gamis, tetapi bagian kepalanya terbuka. Kesannya santai dan merasa aman karena menganggap ipar "masih keluarga".

Padahal, di situlah letak bahaya yang sesungguhnya. Berduaan atau melepas hijab di depan ipar sangat berbahaya karena interaksinya yang terlalu cair dan sering dianggap lumrah, sehingga hilangnya rasa sungkan justru bisa menjadi pintu masuk fitnah. Rasulullah ﷺ telah memberikan peringatan yang sangat tegas:

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ ‏"‏ ‏.‏ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ قَالَ ‏"‏ الْحَمْوُ الْمَوْتُ

"Hati-hatilah kalian masuk menemui wanita." Lalu seorang laki-laki Anshar berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang ipar?" Beliau menjawab: "Ipar adalah maut."

(HR. Bukhari No. 5232 & Muslim No. 2172)

Melihat realita ini, terkadang muncul tanda tanya di benak saya. Bukankah saat menimba ilmu di pesantren, hal-hal mendasar tentang batasan aurat dan siapa saja yang termasuk mahram sudah pasti diajarkan dan dikupas tuntas? Jika ilmu tersebut tidak berbekas dalam praktik sehari-hari, lantas apa tujuan awal saat mondok dulu? Apakah sekadar ingin keluar dari penatnya aturan rumah, ikut-ikutan teman, atau sebatas memenuhi tuntutan orang tua dan gengsi tetangga? Sehingga, ilmu yang berharga itu gagal diaplikasikan saat kembali ke tengah masyarakat.

Lebih jauh lagi, kelonggaran ini ternyata tidak hanya sebatas membuka hijab. Di momen-momen tertentu, seperti saat hari raya Idul Fitri, ada kebiasaan atau 'urf di masyarakat untuk berziarah dan menyambung silaturahmi. Sayangnya, atas nama tradisi, rasa sungkan, dan agar tidak dicap "sombong", batasan syariat kembali diterjang dengan melakukan jabat tangan (salaman) antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

Mungkin, saat belajar di pesantren dulu, belum sepenuhnya diresapi bagaimana ngerinya ancaman bagi seseorang yang sengaja bersentuhan kulit dengan lawan jenis yang tidak halal baginya. Rasulullah ﷺ memberikan perumpamaan hukuman yang sangat mengerikan:

لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ

“Sungguh jika kepala seorang laki-laki ditusuk dengan jarum dari besi (panas), lebih baik baginya daripada dia menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya.”

(HR. Ath-Thabrani, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Pada akhirnya, fenomena ini menjadi sebuah renungan dan pelajaran berharga. Ternyata, ijazah pesantren atau status sebagai keturunan tokoh agama sekalipun, tidak serta-merta menjadi jaminan mutlak seseorang akan taat kepada Allah dan merasa takut terhadap azab-Nya. Ketaatan sejati adalah tentang bagaimana ilmu yang didapat benar-benar diyakini, diamalkan, dan dipegang teguh dalam kehidupan nyata, walau harus berbenturan dengan tradisi yang keliru.


Tiga Fondasi Istiqamah dan Ikhtiar Langit

Menarik benang merah dari fenomena-fenomena di atas, secara pribadi saya menyimpulkan bahwa untuk bisa istiqamah (konsisten) dalam mengaplikasikan syariat agama di tengah pusaran masyarakat, seorang muslim dan muslimah setidaknya membutuhkan tiga fondasi utama:

Pertama: Pemahaman Tauhid yang Kuat

Ini adalah kunci utama alias fondasi dasarnya. Ketika seseorang sudah sadar betul untuk apa ia diciptakan dan kepada siapa ia akan kembali, maka ketaatan tidak akan lagi terasa sebagai beban atau sekadar tren, melainkan sebuah kebutuhan mutlak seorang hamba. Hal ini selaras dengan firman Allah Ta'ala:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

"Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah (mengabdi) kepada-Ku."

(QS. Ad-Dzariyat [51]: 56)

أَفَحَسِبْتُمْ أَنَّمَا خَلَقْنَاكُمْ عَبَثًا وَأَنَّكُمْ إِلَيْنَا لَا تُرْجَعُونَ

"Maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara main-main (tanpa ada maksud), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami?"

(QS. Al-Mu'minun [23]: 115)

Kedua: Dukungan Keluarga (Orang Tua dan Suami)

Restu, doa, dan dukungan dari rumah ibarat gembok sekaligus kunci paling ampuh yang tidak bisa dibobol oleh fitnah dan godaan dari luar. Keluarga adalah benteng pertahanan pertama sebelum seseorang melangkah keluar.

• Melangkah Keluar untuk Menikah (Berpindah Wali)
Bagi muslimah yang belum menikah, orang tua adalah filter utama. Saat seorang anak perempuan keluar dari tanggung jawab orang tuanya untuk membangun rumah tangga baru, peran orang tua (terutama ayah sebagai wali) sangat krusial dalam menyeleksi laki-laki yang akan memimpin anaknya. Jika asal pilih, ilmu dari pesantren bisa luntur oleh suami yang jahil terhadap agama.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ

"Apabila datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya (untuk meminang anak kalian), maka nikahkanlah dia. Jika tidak kalian lakukan, maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang luas."

(HR. Tirmidzi No. 1084 & Ibnu Majah No. 1967)

• Melangkah Keluar Rumah untuk Aktivitas Keseharian
Bagi yang sudah menikah, izin dan ridha suami adalah benteng utamanya saat hendak keluar rumah (baik untuk belajar, bekerja, atau bertamu). Bahkan, sekelas ibunda kaum mukminin, Aisyah radhiyallahu 'anha, ketika sedang sakit parah dan tertimpa musibah fitnah besar, beliau tetap tidak berani keluar rumah sebelum meminta izin kepada suaminya (Rasulullah ﷺ):

فَقُلْتُ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَتَأْذَنُ لِي أَنْ آتِيَ أَبَوَيَّ؟

"Maka aku berkata kepada Rasulullah ﷺ: 'Apakah engkau mengizinkanku untuk pergi ke rumah kedua orang tuaku?’"

(HR. Bukhari No. 4141)

Tugas utama wanita menjaga amanah rumah suaminya ditegaskan dalam hadits Ibnu Umar:

... وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا ...

"...dan seorang wanita (istri) adalah pemimpin di rumah suaminya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban mengenai apa yang dipimpinnya."

(HR. Bukhari No. 893)

Ketiga: Circle Pertemanan yang Baik (Al-Jama'ah)

Ketika seorang muslimah (apalagi lulusan pesantren) kembali ke masyarakat umum lalu ia menyendiri, tidak mencari wadah kajian atau teman-teman yang salihah, ia akan sangat mudah diterkam oleh "serigala" berupa fitnah lifestyle, tradisi yang salah, dan tekanan lingkungan sekitarnya. Hal ini sangat ditekankan oleh Nabi ﷺ:

... فَعَلَيْكَ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ

"...Maka wajib atasmu untuk berjamaah (berkumpul dalam kebaikan), karena sesungguhnya serigala itu hanya akan memakan kambing yang sendirian (terpisah dari kawanannya)."

(HR. Abu Dawud No. 547)

... عَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ وَإِيَّاكُمْ وَالْفُرْقَةَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ مَعَ الْوَاحِدِ وَهُوَ مِنَ الاِثْنَيْنِ أَبْعَدُ ...

"...Berpeganglah kepada jama'ah, dan jauhilah perpecahan, karena sesungguhnya syaitan bersama orang yang sendirian, dan ia lebih jauh dari dua orang..."

(HR. Tirmidzi No. 2165)

الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ

"Seorang lelaki (manusia) itu mengikuti agama temannya; maka hendaklah salah seorang di antara kalian melihat siapa yang menjadi temannya."

(HR. Abu Dawud No. 4833)

Ikhtiar Langit (Doa)

Namun, di atas ketiga ikhtiar bumi tersebut, ada satu ikhtiar langit yang tidak boleh ditinggalkan: jangan pernah lelah untuk berdoa memohon petunjuk dan keistiqamahan. Sebab, sehebat apa pun ilmu dan lingkungan kita, pada akhirnya semuanya mutlak bergantung pada kehendak Allah Ta'ala. Dialah Dzat yang Maha Membolak-balikkan hati hamba-Nya.

Oleh karena itu, Rasulullah ﷺ mengajarkan doa-doa pamungkas untuk memohon keteguhan hati dan ketakwaan:

يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِكَ

"Wahai Dzat yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu."

(HR. Tirmidzi No. 2140)

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى

"Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu petunjuk, ketakwaan, penjagaan diri (dari perbuatan maksiat), dan kekayaan (kecukupan hati)."

(HR. Muslim No. 2721)

Jika tiga fondasi utama tadi sudah diikhtiarkan dan senantiasa diiringi dengan doa kepada Allah, insyaallah, seberat apa pun tantangannya, seorang muslimah akan diberikan kemudahan untuk mempertahankan syariat dan kehormatannya di tengah masyarakat.

Wallahua’lam.

Catatan Referensi / Sumber Hadits:

  • Seluruh referensi HR. Bukhari (No. 5232, 4141, 893), HR. Muslim (No. 2172, 2721), HR. Abu Dawud (No. 547, 4833), HR. Tirmidzi (No. 1084, 2165, 2140), dan HR. Ibnu Majah (No. 1967) di dalam artikel ini diambil dan merujuk secara langsung pada standar database penomoran web hadits.id.
  • Pembahasan mengenai hadits "Ipar adalah Maut" dan bahaya melepas hijab di depan ipar merujuk pada pemaparan artikel Muslim.or.id berjudul "Ipar itu Maut".
  • Ulasan mengenai hadits "Ditusuk kepala dengan besi panas" (riwayat Ath-Thabrani) merujuk pada penjelasan web Muslim.or.id (Hukum Berjabat Tangan Dengan Bukan Mahram) dan Rumaysho.com (Hukum Jabat Tangan dengan Wanita Non-Mahram).
Bagikan:
Tentang Penulis

Semoga tulisan ini menjadi jalan kebaikan, ilmu yang bermanfaat, serta amal jariyah bagi penulis dan pembaca. Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain.

Diskusi & Komentar