Pasal: Rukun-rukun Wudhu

Oleh: Abu Hazwan [ Islam Kedamaian ]
Rukun adalah komponen dasar atau pokok yang tidak boleh dihilangkan karena akan membatalkan pekerjaan tersebut.
Rukun wudhu ada enam :
1. Niyat
Bertekad melakukan sesuatu beringingan dengan pengerjaannya. Tempatnya di hati, melafalkannya sunnah, waktunya ketika membasuh bagian awal dari wajah.
2. Membasuh wajah
Termasuk kulit dan rambut yang tumbuh di muka. Wajib mengalirkan air ke bagian dalam rambut (bukan hanya bagian luarnya saja) yang tumbuh di muka baik rambut tersebut tipis ataupun lebat. Kecuali untuk janggut maka cukup membasuh bagian luarnya saja. Batasan wajah adalah dari tempat tumbuhnya rambut secara umum dan dua tulang rahang (kanan dan kiri tempat tumbuhnya gigi bagian bawah), juga antara kedua telinga.
3. Membasuh kedua tangan hingga termasuk siku
Membasuh kedua tangan termasuk rambut-rambut yang tumbuh padanya juga perhiasan, juga kuku-kuku dan wajib menghilangkan apa yang ada pada kedua tangan berupa kotoran yang terbentuk dari apapun selain keringat apabila tidak menimbulkan mudharat dalam menghilangkannya.
Batasan tangan, dari ujung jari hingga setelah kedua siku.
4. Mengusap sebagian kepala
Sebagian kulit kepala dengan mengusap atau sebagian rambut, selama masih dalam batas kepala saat dijulurkan.
5. Membasuh kedua kaki hingga (termasuk) mata kaki
Membasuh kaki beserta mata kaki juga bagian-bagian kulit telapak kaki yang pecah dan wajib menghilangkan endapan/lapisan kotoran atau semisalnya dari pecahan kulit telapak kaki apabila belum sampe ke bagian daging.
6. Berurutan
Tertib atau berurutan dimana wudlu dimulai dengan niyat seiring membasuh bagian awal wajah lalu membasuh kedua tangan, lalu mengusap kepala, lalu mebasuh kedua kaki. Apabila tidak sesuai dengan urutan ini maka wudhunya tidak sah.
Semoga bermanfaat...
Materi ini disampaikan oleh Ustadz Kusdiawan Hafizahullah dengan pembahasan Kitab Safinatunnajah.
Diskusi & Komentar