Islam Kedamaian | Abu Hazwan

Islam Kedamaian Abu Hazwan

Investasi Emas, Sukuk, atau Reksa Dana Syariah: Panduan Menyiapkan Dana Pendidikan Anak Tanpa Riba

Ditulis Oleh Abu Hazwan l Islam Kedamaian
Diterbitkan Juli 01, 2026

Menjaga Harta dari Jerat Syubhat Riba: Mencari "Return on Barakah" dalam Mempersiapkan Masa Depan Anak

Oleh: Abu Hazwan [ Islam Kedamaian ]

Ini berawal dari sebuah dilema atas uang yang selama ini berdiam diri di rekening. Tiba-tiba terpikir untuk mengalihkan atau mengubahnya menjadi sesuatu agar nilainya tidak tergerus inflasi. Ada beberapa opsi yang sempat terpikir, antara lain membeli emas murni, emas perhiasan, sukuk, hingga reksa dana sukuk syariah.

Akhirnya, saya berdiskusi secara mendalam dengan asisten terkait pandangan, kelebihan, serta kekurangan dari masing-masing opsi tersebut. Setelah mengetahui detailnya, jiwa ekonomi untuk mengembangkan uang mulai meronta-ronta, apalagi ada hitung-hitungan matematis yang tergambar secara jelas. Sebagai seorang kepala keluarga, menyiapkan biaya anak-anak adalah amanah titipan Allah Ta'ala untuk memastikan masa depan mereka—termasuk pendidikan—dapat terpenuhi dengan baik. Namun, terkadang jiwa duniawi ini mulai menguasai, seakan-akan membuat kita melupakan takdir yang telah ditetapkan oleh Allah.

Hingga suatu ketika, saya mendiskusikannya dengan istri. Namun, jawaban istri yang ternyata tidak sepakat dengan pemikiran saya, sungguh membuat saya berpikir ulang. Istri justru sempat menanyakan hukumnya, apakah hal ini dibolehkan dalam Islam. Kira-kira seperti itu. Kala itu, dengan yakin saya sampaikan bahwa ini boleh karena akadnya bukan utang piutang dan lain sebagainya. Saking yakinnya, saya seakan-akan melupakan takdir yang telah ditetapkan Allah Ta'ala. Akhirnya saya menyadari bahwa teguran istri ini adalah peringatan dari Allah Ta'ala, sehingga saya memutuskan untuk mempelajari dan mendalami kembali hukumnya dalam Islam hingga ke akar-akarnya.

Pernahkah kita menyadari fenomena janggal mengenai instrumen keuangan di era modern ini yang hampir selalu didominasi oleh hitung-hitungan persentase keuntungan? Sangat jarang sekali kita mendengar pertanyaan kritis: "Apakah skema ini benar-benar halal secara syariat?" Tidak sedikit yang hanya sibuk mengejar Return on Investment (imbal hasil keuangan), namun lupa bahwa yang seharusnya dicari oleh seorang Mukmin adalah Return on Barakah (imbal hasil berupa keberkahan).

Harta yang kita kumpulkan ini akan menjadi darah dan daging bagi anak-anak dan istri. Jika ada setetes saja harta syubhat, apalagi riba yang termakan, maka keberkahan keluarga menjadi taruhannya.

Money Blindness dan Riba yang Sering Diremehkan

Dalam sistem keuangan saat ini, istilah utang berbunga seolah menjadi hal yang lumrah. Secara psikologis, manusia sering kali mengalami Money Blindness (kebutaan karena uang). Gemerlap keuntungan sering mematikan sensor kehati-hatian. Saat dihadapkan pada peringatan tentang riba, ego manusia cenderung membangun benteng pertahanan dan mengalami disonansi kognitif—yakni rasa takut untuk mengakui bahwa aset yang selama ini diandalkan ternyata bermasalah. Padahal, syariat Islam memandang riba sebagai salah satu dosa besar yang paling membinasakan. Rasulullah ﷺ memberikan perumpamaan yang sangat mengerikan:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ ‏"‏ الرِّبَا سَبْعُونَ حُوبًا أَيْسَرُهَا أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Ada tujuh puluh derajat riba, yang paling ringan di antaranya adalah seperti seorang lelaki yang berhubungan / berzina dengan ibunya."

(HR. Ibnu Majah No. 2274)

Sebagai orang yang sadar dan memiliki akal sehat, tentu kita akan menjauhi praktik demikian. Coba bayangkan, seberapa besar keuntungan riba hingga dianggap sepadan dengan dosa besar tersebut? Belum lagi azab yang akan diterima kelak di akhirat.

Menepis "Hantu Inflasi" dengan Mengingat Hakikat Dunia

Salah satu alasan terbesar orang mempertahankan instrumen finansial yang meragukan adalah ketakutan terhadap inflasi. Kaum kapitalis sering berargumen, "Kalau uang tidak diputar di instrumen ber-return tinggi, nilainya akan habis dimakan inflasi." Di sinilah kita harus kembali pada fitrah. Ingatlah wahai manusia, hidup di dunia ini sangatlah singkat. Rasulullah ﷺ mengibaratkan kehidupan dunia hanyalah seperti seorang musafir yang berteduh sejenak:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ نَامَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى حَصِيرٍ فَقَامَ وَقَدْ أَثَّرَ فِي جَنْبِهِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوِ اتَّخَذْنَا لَكَ وِطَاءً ‏.‏ فَقَالَ ‏"‏ مَا لِي وَمَا لِلدُّنْيَا مَا أَنَا فِي الدُّنْيَا إِلاَّ كَرَاكِبٍ اسْتَظَلَّ تَحْتَ شَجَرَةٍ ثُمَّ رَاحَ وَتَرَكَهَا

'Abdullah berkata: "Rasulullah (s.a.w) tidur di atas tikar, kemudian beliau berdiri, dan tikar itu meninggalkan bekas di sisinya. Kami berkata: 'Wahai Rasulullah! Kami bisa menyediakan tempat tidur untukmu.' Beliau berkata: 'Apa yang harus aku lakukan dengan dunia! Aku tidak berada di dunia ini kecuali seperti seorang penunggang yang berteduh di bawah pohon, kemudian dia beristirahat dan meninggalkannya.'"

(HR. Tirmidzi No. 2377)

Sebanyak apa pun harta yang dikumpulkan, tidak ada satu rupiah pun yang akan ikut masuk ke liang lahat, termasuk portofolio aset itu sendiri. Hanya tiga hal yang akan menemani kita kelak:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Abu Huraira (semoga Allah meridhainya) melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Ketika seorang manusia meninggal, amalannya terputus, kecuali dari tiga hal: sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya (untuk yang telah meninggal)."

(HR. Muslim No. 1631)

Jika biaya untuk membesarkan anak tersebut dicemari oleh harta syubhat maupun riba, bagaimana mungkin kita bisa mengharapkan doa dari anak yang shalih untuk meringankan siksa kubur kelak?

Mengkritisi Instrumen Keuangan: Antara Transisi dan Normalisasi

Banyak instrumen investasi berlabel syariah bermunculan. Namun, bagi seorang Muslim yang ingin menjaga kemurnian hartanya, kita tidak boleh serta-merta menelan label tersebut tanpa meneliti skema usahanya:

Sukuk dan Obligasi Syariah/ Reksa Dana Syariah/ Patungan: Sering kali instrumen ini menjanjikan pengembalian modal pokok 100% ditambah imbal hasil tetap. Dalam kaidah fikih klasik, investasi kerja sama (Syirkah) harus memenuhi prinsip Al-Ghunmu bil Ghurmi (keuntungan sejalan dengan risiko). Jika modal dijamin aman dan untung sudah dipatok sejak awal, skemanya bisa jatuh menyerupai Bai' al-Wafa' (jual beli bersyarat) yang esensinya mirip dengan utang-piutang berbunga.

Saham Syariah: Menurut fatwa yang berlaku umum, sebuah saham dianggap syariah jika utang ribawinya ke bank konvensional maksimal 45%. Bagi ulama mutaakhkhirin, toleransi ini bermasalah karena riba tidak mengenal persentase. Jika membeli sahamnya, berarti kita menjadi pemilik perusahaan tersebut dan ikut menanggung dosa akad utang riba yang dilakukan oleh manajemen sesuai dengan porsi saham yang dimiliki. Artinya, kita yang membeli saham tersebut juga turut andil dalam melakukan perbuatan riba.

Runtuhnya Mitos "Dosa Ditanggung Lembaga" di Era Digital

Banyak kaum muslimin di luaran sana yang berlindung di balik argumentasi, "Kan sudah ada fatwa MUI/DSN. Kalau salah, dosanya ditanggung ulama atau lembaga, kita ini kan cuma awam." Jujurlah pada diri sendiri. Dalam kaidah Islam, tidak ada seorang pun yang bisa memikul dosa orang lain di akhirat. Namun di era modern seperti saat ini, masih saja ada yang menggunakan alasan 'saya kan awam' (jahl bi al-hukm). Padahal, bagi masyarakat yang hidup di daerah perkotaan, alasan 'awam' tersebut sudah tidak lagi berlaku dan maknanya telah bergeser. Segala akses ilmu dan kajian agama kini ada di dalam genggaman (internet), sehingga alasan tersebut telah gugur. Status awam ini mungkin masih berlaku untuk saudara-saudara kita yang hidup dan tinggal di pedalaman, di mana akses internet dan fasilitas dakwah sulit didapatkan atau bahkan tidak ada sama sekali. Yang terjadi pada masyarakat modern sering kali adalah Jahl Murakkab (kebodohan yang bertumpuk)—yakni keengganan untuk melakukan tabayyun (mengecek kebenaran) karena telanjur nyaman dengan keuntungan finansial. Memilih fatwa semata-mata karena mencari keringanan (tattabu' ar-rukhas) bukanlah cerminan sikap seorang Muslim yang bertakwa.

Jalan Keselamatan: Mengambil Sikap Wara'

Untuk dana krusial seperti pendidikan anak, kita harus mengaktifkan filter kehati-hatian maksimal. Allah Ta'ala memerintahkan agar kita hanya mengonsumsi yang halal dan baik, karena hal itu berdampak pada terkabulnya doa:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ ‏{‏ يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ‏}‏ وَقَالَ ‏{‏ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ‏}‏ ‏"‏ ‏.‏ ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ

Abu Hurairah melaporkan bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: 'Wahai manusia, Allah itu Baik dan Dia hanya menerima yang baik. Dan Allah memerintahkan orang-orang beriman seperti Dia memerintahkan para Rasul dengan mengatakan: 'Wahai para Rasul, makanlah dari yang baik-baik dan lakukanlah amal yang baik; sesungguhnya Aku mengetahui apa yang kalian kerjakan.' Dan Dia berfirman: 'Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari yang baik-baik yang telah Kami berikan kepada kalian.' Kemudian dia menyebutkan seorang yang melakukan perjalanan jauh, rambutnya acak-acakan dan penuh debu. Dia mengangkat tangannya ke langit (dan berdoa): 'Wahai Tuhan, wahai Tuhan,' sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan dia diberi makan dari yang haram. Bagaimana mungkin doanya diterima?'

(HR. Muslim No. 1015)

Langkah paling mulia adalah mengambil jalan Wara' (berhati-hati dan meninggalkan sesuatu yang meragukan). Sebagaimana yang disampaikan Rasulullah ﷺ:

قَالَ قُلْتُ لِلْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ مَا حَفِظْتَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ حَفِظْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ

Al-Hasan bin 'Ali berkata: "Aku ingat bahwa Rasulullah (s.a.w) bersabda: 'Tinggalkan apa yang meragukanmu untuk apa yang tidak meragukanmu. Kebenaran membawa ketenangan, sedangkan kebohongan menimbulkan keraguan.'"

(HR. Tirmidzi No. 2518)

Sikap wara' inilah yang membedakan seorang Mukmin sejati. Terkait kehati-hatian dalam mengambil fatwa, para Imam Madzhab bahkan pernah memperingatkan kita tentang larangan taqlid (ikut-ikutan) buta apabila menyalahi sunnah.

Sebagaimana ucapan masyhur Imam Malik bin Anas rahimahullah sambil menunjuk ke arah makam Rasulullah ﷺ:

"Semua perkataan bisa diterima dan bisa ditolak, kecuali perkataan penghuni makam ini (Rasulullah ﷺ)."

Begitu pula prinsip yang ditegaskan oleh Imam Asy-Syafi'i rahimahullah demi menjaga kemurnian agama, agar kita tidak sekadar mengekor pada fatwa tanpa dasar dalil:

"Jika kalian mendapati dalam kitabku sesuatu yang menyelisihi Sunnah Rasulullah ﷺ, maka ambillah Sunnah tersebut dan tinggalkanlah apa yang aku katakan."

Solusi Praktis: Emas Fisik (Syarat Ketat Yadan bi Yadin)

Jika investasi pasar modal membuat hati tidak tenang, pilihan emas fisik menjadi jalan keluar yang rasional. Namun, transaksi emas memiliki aturan ketat agar terhindar dari Riba Nasi'ah:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ لاَ تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلاَ تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلاَ تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ

Dari Abu Sa'id al-Khudri: bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah kalian menjual emas dengan emas, kecuali sama dengan sama, dan janganlah kalian menambah sebagian atas sebagian; dan janganlah kalian menjual perak dengan perak, kecuali sama dengan sama, dan janganlah kalian menambah sebagian atas sebagian, dan janganlah kalian menjual sesuatu yang belum ada dengan sesuatu yang sudah ada."

(HR. Muslim No. 1584)

Syarat Mutlak Membeli Emas:

Harus Tunai dan Langsung (Yadan bi Yadin): Anda menyerahkan uang, dan di detik yang sama fisik emasnya harus Anda terima. Jika Anda membeli emas murni secara online, di mana Anda membayar hari ini lalu emasnya dikirim dan baru diterima besok atau bulan depan, maka transaksi ini jatuh pada larangan riba. Pengecualian hanya berlaku jika ada yang menjual secara perseorangan dan Anda bisa langsung membayar serta menerima barang secara fisik di majelis atau tempat yang sama.

Solusi Beli Beda Kota (Akad Wakalah): Transfer uang ke teman tepercaya (sebagai wakil anda) di kota tersebut, lalu biarkan ia yang membeli langsung ke toko secara tunai. Setelah fisik emas berpindah tangan ke wakil Anda, barulah emas tersebut halal untuk dipaketkan kepada Anda.

Memastikan biaya pendidikan anak berasal dari sumber yang bersih adalah bentuk cinta sejati seorang ayah. Keberkahan harta tidak diukur dari seberapa cepat ia berlipat ganda, melainkan dari seberapa tenang batin ini saat membawanya pulang ke rumah.

Jalan Taubat: Segera Lepaskan Portofolio Anda

Bagi saudara-saudaraku yang saat ini membaca dan menyadari bahwa telah telanjur masuk ke dalam jerat instrumen yang syubhat atau bahkan jelas ribanya, ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun. Jika selama ini Anda benar-benar tidak tahu, insyaallah kelalaian di masa lalu dimaafkan oleh Allah Ta’ala. Namun, ketika ilmu ini sudah sampai kepada Anda, kebenaran sudah jelas di depan mata, dan Anda tetap nekat melanjutkan investasi tersebut demi alasan sayang pada keuntungannya, maka di titik itulah perhitungan dan azab Allah Ta’ala dimulai.

Jangan tunda lagi. Segera likuidasi atau jual seluruh portofolio saham, sukuk, atau reksadana yang meragukan tersebut. Ambil modal pokoknya saja, dan bersihkan (cleansing) keuntungannya dengan menyalurkannya untuk fasilitas umum. Memangkas profit demi menyelamatkan agama adalah kemenangan yang sesungguhnya bagi seorang Mukmin.

Wallahua’lam.

Catatan Referensi / Sumber Hadits:

  • Hadits Dosa Riba 73 Pintu: HR. Ibnu Majah No. 2274
  • Hadits Hakikat Dunia / Musafir: HR. Tirmidzi No. 2377
  • Hadits Tiga Amal yang Dibawa Mati: HR. Muslim No. 1631
  • Hadits Allah Hanya Menerima yang Baik (Halal): HR. Muslim No. 1015
  • Hadits Meninggalkan yang Meragukan: HR. Tirmidzi No. 2518
  • Hadits Mintalah Fatwa pada Hatimu: HR. Ahmad No. 17545
  • Hadits Syarat Jual Beli Emas (Tunai): HR. Muslim No. 1584
Bagikan:
Tentang Penulis

Semoga tulisan ini menjadi jalan kebaikan, ilmu yang bermanfaat, serta amal jariyah bagi penulis dan pembaca. Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain.

Diskusi & Komentar