Pasal: Yang Diharamkan Bagi yang Berhadats
.jpeg)
Oleh: Abu Hazwan [ Islam Kedamaian ]
Siapa yang batal wudhunya (berhadats kecil), maka ia diharamkan melakukan 4 hal berikut ini:
1. Shalat
Syarat sah shalat adalah suci dari hadats. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
“Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram).”
(HR. Muslim No. 224)
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa ghulul berarti khianat, aslinya adalah harta curian dari ghanimah—yaitu harta rampasan perang sebelum dibagi. Dari hadits di atas dapat dipahami bahwa shalat seseorang tidak sah jika tidak memenuhi syarat bersuci terlebih dahulu.
2. Thawaf
Adapun thawaf dipersyaratkan suci dari hadats, sebagaimana sabda Nabi ﷺ dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
الطَّوَافُ حَوْلَ الْبَيْتِ مِثْلُ الصَّلاَةِ إِلاَّ أَنَّكُمْ تَتَكَلَّمُونَ فِيهِ فَمَنْ تَكَلَّمَ فِيهِ فَلاَ يَتَكَلَّمَنَّ إِلاَّ بِخَيْرٍ
“Thawaf mengelilingi Ka'bah itu seperti shalat. Namun dalam thawaf kalian boleh berbicara. Barangsiapa yang berbicara ketika thawaf hendaklah ia berbicara dengan perkataan yang baik.”
(HR. Tirmidzi No. 960)
3. Memegang Mushaf
Dilarang menyentuh mushaf bagi yang berhadats. Allah Ta’ala berfirman:
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.”
(QS. Al-Waqi’ah: 79)
Begitu pula sabda Nabi ﷺ:
لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ
“Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.”
(HR. Al-Hakim)
4. Membawa Mushaf
Menurut madzhab Syafi’i, diharamkan bagi yang berhadats membawa mushaf Al-Qur’an. Karena menyentuhnya saja dilarang, maka membawanya jelas lebih dilarang. Termasuk dalam larangan ini adalah menyentuh lembarannya, membawa menggunakan tas kantong, atau meletakkannya di atas kepala.
Namun, masih diperbolehkan meletakkan mushaf di depannya lalu membuka lembarannya dengan menggunakan batang atau pena (tanpa menyentuh langsung). Membawa mushaf juga diperbolehkan jika mushaf tersebut berada di tengah tumpukan barang lain atau di dalam tas yang bercampur dengan barang-barang lainnya (bukan niat membawa mushaf secara mandiri).
Demikianlah empat hal yang diharamkan bagi orang yang berhadats, sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Semoga kita semua senantiasa diberikan kemudahan untuk menjaga wudhu dan kesucian ibadah kita.
Wallahua'lam.
Materi ini disampaikan oleh Ustadz Kusdiawan Hafizahullah dengan pembahasan Kitab Safinatunnajah.
Catatan Referensi / Sumber Dalil:
- Larangan Shalat tanpa Wudhu: HR. Muslim No. 224
- Larangan Thawaf tanpa Wudhu: HR. Tirmidzi No. 960
- Larangan Memegang Mushaf: QS. Al-Waqi’ah: 79 & HR. Al-Hakim
- Pandangan Madzhab Syafi'i mengenai membawa mushaf.
Diskusi & Komentar