Pasal: Perkara Yang Mewajibkan Mandi

Oleh: Abu Hazwan [ Islam Kedamaian ]
Yang mewajibkan mandi ada 6 hal :
1. Masuknya hasyafah (kuncup dzakar) ke farji (vagina), walaupun tidak keluar mani.
2. Keluarnya mani (baik saat tidur maupun saat sadar)
Mani adalah cairan kental berwarna putih (pada pria) atau kuning encer (pada wanita), berbau khas seperti mayang kurma, keluar dengan pancaran saat syahwat mencapai puncak, disertai nikmat dan lemas setelahnya.
3. Haidh
Darah haid, atau menstruasi, merupakan darah yang keluar secara alami dari rahim wanita melalui vagina sebagai bagian dari siklus bulanan normal.
Darah haid normal berlangsung 2–7 hari berwarna merah terang saat deras, hingga kecokelatan di akhir siklus. Dalam Islam, haid didefinisikan sebagai darah yang keluar dari kemaluan wanita sehat tanpa sebab luka atau nifas.
4. Nifas
Darah nifas merupakan darah yang keluar dari rahim wanita setelah melahirkan, baik secara normal maupun caesar, sebagai proses pemulihan alami tubuh.
Menurut Mazhab Syafii, masa keluarnya darah nifas memiliki batas maksimal 60 hari, berdasarkan istiqra' (penelitian lapangan) para ulama. Rata-rata nifas berlangsung 40 hari sebagaimana riwayat Ummu Salamah RA dari masa Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam, di mana wanita nifas menahan diri selama periode itu. Jika darah masih keluar setelah 60 hari, maka dihukumi sebagai darah istihadhah, bukan nifas lagi.
5. Melahirkan
Wiladah, melahirkan. Yaitu keluarnya anak walau tanpa ruthubah (basah) atau keluar dalam bentuk segumpal darah (‘alaqah) atau segumpal daging (mudhghah).
Pendapat mu’tamad (yang jadi pegangan dalam madzhab Syafi’i), wajib mandi karena wiladah (melahirkan) secara mutlak, walaupun tidak keluar darah bersamaan dengannya. Karena bayi yang keluar berasal dari mani. Dalam keadaan seperti ini pula, adanya darah menunjukkan belum sahnya mandi sampai darah tersebut berhenti. Lihat At-Tadzhib fi Adillati Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, hlm. 27.
6. Meninggal
Al-mawt (terpisahnya ruh dari jasad), yaitu dimaksud di sini adalah matinya muslim yang bukan syahid.
Seandainya ada bayi yang keguguran yang tidak tampak kehidupan, jika sudah mencapai umur janin empat bulan, wajib mandi secara kifayah.
Semoga bermanfaat..
Wallahua'lam.
Materi ini disampaikan oleh Ustadz Kusdiawan Hafizahullah dengan pembahasan Kitab Safinatunnajah.
Diskusi & Komentar