Hukum Makanan Kantor yang Syubhat dan Mengonsumsi Jamuan Khusus Tamu

Oleh: Abu Hazwan [ Islam Kedamaian ]
Jika pada kesempatan sebelumnya kita pernah membahas tentang hukum makan-makan menggunakan uang kantor, kali ini ada topik lanjutan yang tak kalah penting, yaitu tentang sikap kita ketika dihadapkan pada makanan dari uang kantor yang sifatnya syubhat (meragukan).
Kisah ini berawal dari sebuah kejadian di tempat kerja. Saat itu, kantor mengadakan acara makan-makan menggunakan dana yang statusnya kurang jelas atau minimal syubhat. Karena menyadari hal tersebut, saya secara pribadi memutuskan untuk tidak ikut dan tidak mendaftarkan diri.
Namun, pimpinan ternyata memiliki pertimbangan lain, mungkin atas dasar kebersamaan atau kebijakan tersendiri. Alhasil, setelah acara selesai, saya dan beberapa rekan yang sejak awal tidak ikut serta, tiba-tiba tetap dibawakan atau dibungkuskan makanan tersebut.
Tentu saja hal ini membuat bingung. Saya tidak ikut acara dan tidak pernah berpesan untuk dibungkuskan, lalu bagaimana menyikapi makanan ini? Daripada terus menerka-nerka dan bingung sendiri, saya memutuskan untuk bertanya langsung kepada guru saya.
Alhamdulillah, beliau memberikan pencerahan yang sangat jelas, yang ternyata juga meluas pembahasannya hingga ke hukum mengonsumsi kudapan kantor yang sebenarnya dialokasikan untuk tamu. Silakan disimak sesi tanya jawab antara saya dengan guru saya di bawah ini:
Penanya:
Assalamu'alaikum. Ustadz mau tanya, dalam hal tempat kerja mengadakan makan-makan yang menggunakan uang minimal syubhat, dimana saya secara pribadi tidak ikut mendaftarkan diri untuk ikut makan-makan, namun tiba-tiba tanpa sepengetahuan dibawakan/dibungkuskan lah makanan tersebut (saya tidak pesan untuk dibungkuskan). Lalu makanan ini apakah boleh diberikan ke orang lain atau bagaimana?
Jawaban Ustadz:
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakaatuh.
Jika belum diberikan, lebih baik ditolak. Namun, jika sudah dibungkus dan diterima, tidak apa-apa diberikan kepada orang lain agar tidak mubazir. Ini merupakan sebagian bentuk pengamalan kaidah mudharat al-kashirah yuqaddam 'alaiha mudharat al-aqall (jika ada dua mudharat, pilih mudharat yang lebih ringan).
Allahu'alam..
Penanya:
Oh iya Ustdaz, bagaimana jika di tempat kerja itu disediakan kue kering (toplesan + kopi + air mineral) tapi sebenarnya diperuntukkan kepada pengguna/penerima layanan. Pertanyaannya:
- Dalam hal ada tamu, apakah penerima tamu yang bekerja di kantor tersebut boleh makan/minum kue tersebut?
- Jika ada rapat internal (khusus karyawan) apakah boleh memakan kue tersebut, termasuk yang diawali oleh pimpinan kantor?
Jazakallahu khairan pencerahannya ustadz.
Jawaban Ustadz:
Hukumnya perlu dirinci sebagai berikut:
1. Saat ada tamu
Kalau kue/toples kopi + air mineral itu secara eksplisit diperuntukkan bagi pengguna/penerima layanan (tamu), maka:
- Boleh dimakan/diminum jika ada izin atau kebiasaan bahwa petugas boleh menikmati seperlunya, terutama untuk keperluan melayani tamu (misalnya: menemani tamu, menjaga sopan santun, atau atas perintah pimpinan).
- Sebaiknya dihindari jika kita tahu keseluruhan kue itu sengaja disediakan khusus untuk tamu dan tidak ada izin, karena itu masuk wilayah menggunakan harta/fasilitas kantor yang bukan untuk hak penerima tamu; ini bisa menuju ke sisi mengurangi hak orang lain dan tidak adil.
Karena seseorang karyawan dipercaya (amanah) terhadap fasilitas kantor; menggunakan yang bukan haknya tanpa izin bisa dekat dengan sifat mengambil hak orang lain atau ghasab (meski kecil, tetap harus dijaga).
2. Saat rapat internal (hanya karyawan)
- Jika toples kue/kopi itu tidak spesifik diperuntukkan untuk tamu saja, dan ada kebijakan/kebiasaan bahwa kantor menyediakan snack untuk rapat internal, atau pimpinan sendiri membuka dan mengajak, maka: Boleh dimakan karena di sini sudah ada bentuk izin terimplisit (sunah, adab, dan suasana kerja) bahwa kue disediakan untuk karyawan dalam rapat.
- Jika kue/kopi itu benar-benar hanya dialokasikan untuk tamu, lalu dipakai untuk rapat internal tanpa izin pimpinan, maka lebih baik tidak memakannya kecuali sudah ada pembenaran/keputusan pimpinan.
Dalam kaidah fiqh, kita dilatih untuk tidak mengambil yang syak (sesuatu yang masih meragukan) terhadap haramnya; jika ada keraguan bahwa kue itu hak tamu, maka pilihan yang lebih aman adalah meninggalkannya.
Jika ingin sangat aman secara syar’i, Anda bisa menanyakan secara gamblang kepada pimpinan/admin: “Apakah kue/kopi di ruang pelayanan ini boleh juga dikonsumsi penerima tamu dan karyawan dalam rapat internal?”
- Jika dijawab “boleh”, maka silakan pakai dengan tetap menjaga kesopanan dan tidak boros.
- Jika dijawab “khusus tamu”, maka izinkan tamu yang lebih dulu dan jika masih sisa, barulah tanyakan: apakah sisa itu boleh dipakai petugas.
Allahu'alam..
Penanya:
Perlu penjelasan detail terkait rapat internal ustadz. Terkadang pimpinan juga tidak bicara untuk mengajak sih, tetapi tiba-tiba pimpinan membuka sendiri toples tersebut dan yang banyak itu karyawan ikut-ikutan. Jika yang seperti ini bagaimana ustadz? Apakah itu juga termasuk sebuah ajakan yang tidak diucapkan atau bagaimana ustadz?
Namun sebenarnya jika diruntut terkait pos belanjanya sih secara jelas tertulis untuk jamuan tamu, tetapi faktanya tidak demikian, yang banyak justru malah dihabiskan oleh karyawan itu sendiri termasuk juga pimpinan meskipun tidak sering.
Jawaban Ustadz:
Perlu dibedakan antara isyarat kebiasaan dan izin yang jelas.
Kalau pimpinan membuka toples sendiri lalu karyawan ikut mengambil, itu bisa dianggap isyarat kebolehan hanya bila memang sudah menjadi kebiasaan yang diketahui bersama, tidak ada larangan, dan pimpinan yang berwenang memang rela dengan pola itu. Dalam kondisi seperti ini, yang dipahami bukan sekadar “ikut-ikutan,” tetapi ada dugaan kuat bahwa barang itu memang dibolehkan untuk konsumsi internal.
Bila pimpinan membuka toples lalu tidak melarang karyawan ikut, tindakan itu bisa dipahami sebagai izin tersirat dalam sebagian situasi, tetapi hanya jika memang sudah lazim dan dipahami sebagai kebijakan kantor.
Kalau pimpinan hanya ikut mengambil karena kebiasaan pribadi, sementara tidak ada pernyataan bahwa itu untuk semua pegawai, maka itu belum tentu menjadi ajakan yang sah untuk membolehkan semua orang. Jadi, “dibuka oleh pimpinan” tidak sama dengan “diizinkan untuk semua,” kecuali memang konteksnya jelas begitu.
Namun kalau status belanjanya jelas tertulis untuk jamuan tamu, maka isyarat yang lemah tidak cukup kuat untuk memindahkan peruntukan asalnya.
Selama pos belanja masih tertulis untuk jamuan tamu, maka asal hukumnya tetap untuk tamu, bukan untuk pegawai. Fakta bahwa dalam praktiknya sering dihabiskan oleh karyawan dan kadang pimpinan ikut, belum otomatis mengubah statusnya menjadi milik bebas internal. Dalam fikih, yang dipakai adalah izin pemilik atau pihak yang berwenang, bukan sekadar kebiasaan yang belum ditegaskan.
Karena di pos belanja tertulis untuk tamu, maka memakainya untuk rapat internal tanpa pengalihan yang jelas berpotensi masuk ke pemanfaatan yang tidak sesuai amanah. Ini semakin kuat kalau yang menghabiskan justru karyawan sendiri, bukan tamu yang memang menjadi sasaran pengadaan. Kalau pimpinan ingin menjadikannya konsumsi internal, sebaiknya ada keputusan yang tegas agar statusnya berubah dengan jelas.
Sikap yang paling selamat dan aman adalah:
- Saat ada tamu, sajikan untuk tamu, dan pegawai tidak mengambil kecuali ada izin yang jelas.
- Saat rapat internal, gunakan konsumsi yang memang dianggarkan untuk internal, bukan yang tertulis untuk tamu.
- Jika selama ini sudah terlanjur menjadi kebiasaan, sebaiknya dibenahi agar tidak ada syubhat dan tidak bercampur antara amanah tamu dan kebutuhan pegawai.
Dan perkara seperti itu banyak terjadi di instansi-instansi karena kesalahan telah dinormalisasi dan jauh dari tuntunan ilmu agama.
Allahu'alam..
Penanya:
MasyaAllah. Sungguh penjelasan yang sangat detail dan mencerahkan ustadz. Mudah dipahami. Jazakallahu khairan ustadz.
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Jawaban Ustadz:
Anta wajazaakallahu khayra jaza'..
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakaatuh..
Sesi tanya jawab ini merupakan dokumentasi pribadi penulis bersama Guru beliau terkait fikih muamalah dan adab di lingkungan kerja.
Diskusi & Komentar