Islam Kedamaian | Abu Hazwan

Islam Kedamaian Abu Hazwan

Pasang Banner E-Book (Header) Di Sini

Tanya Jawab: Hukum Sholawat Sebelum Adzan dan Iqomah

Ditulis Oleh Abu Hazwan l Islam Kedamaian
Diterbitkan Mei 13, 2026

Tanya Jawab: Hukum Sholawat Sebelum Adzan dan Iqomah

Terkadang saya berpikir, kenapa orang-orang melakukan hal ini padahal tidak ada tuntunannya? Hal itu terasa sangat kental sekali ketika masjid-masjid dikelola oleh orang-orang yang pengurusnya tergabung dalam organisasi masyarakat tertentu atau mayoritas, hingga amalan yang bukan menjadi tuntunan pun dilakukan. Seakan-akan, jika tidak melakukan hal itu menjadikan orang lain dicap atau dianggap bukan dari golongan mereka, padahal kita sama-sama beragama Islam, sholat berjamaah di masjid yang sama, dan lain-lain.

Melihat fenomena itu, tiba-tiba ada seorang kawan di tempat kerja (tidak satu ruangan), nyeletuk bertanya,

"Ustadz, nek kate adzan ambek komat (iqomah) moco sholawat disek, perlu dijawab opo ndak?"

Sontak saya menampik panggilan 'ustadz' tersebut karena saya sendiri baru belajar Islam dengan benar. Saya jawab seperti ini,

"Pak, aku duduk ustadz, aku durung ngerti hukum."

Kemudian dia hanya menyampaikan, "Nek ngunu coba takokno nang ustadz antum." Dan saya hanya tersenyum yang menandakan "Oke".

Hal itulah yang menjadi latar belakang saya pada akhirnya bertanya kepada Ustadz terkait hukum membaca sholawat sebelum adzan dan iqomah. Selengkapnya, simak percakapan melalui pesan singkat di bawah ini:


Sesi Tanya Jawab

Penanya (Khoirul):

Ustadz mau tanya:

Masjid sekitar rumah saya sebelum adzan (ketika mau mengumandangkan kalimat Allahuakbar) dan iqomah selalu mengucapkan sholawat dahulu. Lalu apakah perlu menjawab atas sholawat tersebut atau bagaimana ustadz?

Ustadz Kusdiawan:

Hukum Menjawab Sholawat:

Tidak perlu secara khusus menjawab sholawat yang diumandangkan muadzin sebelum adzan atau iqamah, karena itu bukan bagian dari azan/iqamah yang disunnahkan untuk dijawab.

Praktik sholawat sebelum adzan/iqamah di banyak masjid Indonesia sering dianggap bid'ah sayyi'ah (bid'ah jelek) oleh Syaikh Sayyid Sabiq dan Ibnu Hajar, karena tidak ada dalil dari Nabi shalallahu 'alaihi wassalam yang menjadikannya sunnah umum dengan suara keras. Shalawat itu sendiri sunnah, tapi dikeraskan setelah adzan hingga menyerupai adzan justru menimbulkan kekeliruan.

Amanah Ilmiah:
Teks di atas merupakan transkrip diskusi dan konsultasi fiqih keseharian bersama Ustadz Kusdiawan. Semoga menjadi penguat prinsip bagi kaum muslimin yang berusaha menjaga kemurnian ibadah sesuai sunnah.

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ , telah rilis Paket E-Book Dzikir Pagi & Petang + Ceklis Hafalan dengan tata letak yang nyaman dibaca di layar HP.
[Lihat Detail & Cara Pemesanan]

Bagikan:
Tentang Penulis

Semoga tulisan ini menjadi jalan kebaikan, ilmu yang bermanfaat, serta amal jariyah bagi penulis dan pembaca. Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain.

Diskusi & Komentar